PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Alat Kelengkapan...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN DAN JANGKA WAKTU KARTU TANDA ANGGOTA
(1)Anggota MMP yang telah terdaftar di kelompoknya wajib memiliki KTA. (2)KTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pimpinan instansi pembina MPP setelah adanya permohonan penerbitan KTA dari ketua kelompok MMP. (3)Permohonan penerbitan KTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan: a. rekomendasi dari ketua kelompok MMP; dan b. pas foto ukuran 2 x 3 cm (dua kali tiga centimeter) sebanyak 2 (dua) lembar dan berlatar belakang biru tanpa tutup kepala.
