Pasal 9
BAB 4 — PELANGGARAN JAM KERJA
(1) Pegawai tidak dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), apabila menggunakan surat permohonan izin/pemberitahuan dan alasan yang sah yang disetujui oleh: a. Menteri, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Eselon I; b. Pejabat Eselon I, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Eselon II;
c. Pejabat Eselon II, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Eselon III; d. Pejabat Eselon III, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Eselon IV; dan e. Pejabat Eselon IV, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Eselon V; dan/atau pegawai. (2) Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir pada saat masuk kerja atau daftar hadir pada saat pulang kerja tanpa alasan yang sah, diperhitungkan sebagai keterlambatan masuk kerja atau pulang kerja selama 3 (tiga) jam 45 (empat puluh lima) menit. (3) Surat Permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada pejabat yang menangani daftar hadir paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal terjadinya ketidakhadiran, keterlambatan masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, dan/atau tidak mengisi daftar hadir. (5) Surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan lebih dari 5 (lima) hari kerja dinyatakan tidak berlaku dan dianggap melanggar jam kerja.
