Pasal 8
BAB 4 — PELANGGARAN JAM KERJA
(1) Pegawai dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja, apabila: a. tidak masuk kerja;
b. terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya dari ketentuan mengenai hari dan jam kerja; c. tidak berada di tempat tugas berdasarkan jumlah waktu ketidakberadaan di tempat tugas, yang didasarkan atas pemantauan atasan langsung dan klarifikasi kepada yang bersangkutan yang dituangkan dalam format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan d. tidak mengisi daftar hadir masuk kerja dan/atau pulang kerja. (2) Perhitungan jumlah waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan konversi 7,5 (tujuh dan lima persepuluh) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. (3) Terhadap pegawai yang melanggar ketentuan jam kerja dan telah memenuhi akumulasi 5 (lima) hari tidak masuk kerja atau lebih, dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai. (4) Dalam hal terjadi kahar (force majeure) yang didasarkan atas penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
