PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-86-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian...
Pasal 10
BAB 4 — PELANGGARAN JAM KERJA
(1) Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan tidak mengisi daftar hadir secara manual dan/atau elektronik pada jam masuk dan/atau jam pulang, tidak dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja.
(2) Tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas kedinasan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
