PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-86-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian...
Pasal 11
BAB 5 — BESARAN PEMBERIAN DAN PENGURANGAN/PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatannya. (2) Besaran Tunjangan Kinerja yang diterima ditentukan berdasarkan kelas jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perubahan kelas jabatan bagi pegawai, penyesuaian tunjangan kinerjanya diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal melaksanakan tugas.
