Pasal 12
BAB 5 — BESARAN PEMBERIAN DAN PENGURANGAN/PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja CPNS sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang akan didudukinya. (2) Tunjangan Kinerja Calon Pejabat Fungsional Tertentu sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya untuk 1 (satu) tahun sejak diangkat PNS. (3) Tunjangan Kinerja Calon Pejabat Fungsional Tertentu yang belum diangkat menjadi Pejabat Fungsional Tertentu, sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya untuk tahun kedua dan seterusnya sejak diangkat PNS. (4) Tunjangan kinerja pejabat fungsional yang pindah jabatan menjadi calon pejabat fungsional yang baru, tunjangan kinerjanya dibayarkan sebesar 80% (delapan
puluh persen) dari jumlah tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang baru didudukinya dan akan dibayarkan 100% (seratus persen) apabila sudah diangkat menjadi pejabat fungsional. (5) Tunjangan kinerja pejabat fungsional yang sudah menduduki jabatan dan pangkat tertinggi, tidak mengumpulkan angka kredit minimal untuk maintenance (pemeliharaan) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir yang dibuktikan dengan surat pernyataan Kepala Satuan Kerja atau HAPAK, tunjangan kinerjanya diberikan 50% (lima puluh persen). (6) Tunjangan kinerja pejabat fungsional yang telah menduduki jabatan Utama dengan pangkat IV/d yang pengangkatannya melalui JPT Pratama dan tidak mengumpulkan angka kredit dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir, tunjangan kinerjanya diberikan 50% (lima puluh persen) dan dikembalikan 100% (seratus persen) apabila sudah memenuhi angka kredit minimal yang dibuktikan dengan HAPAK. (7) Tunjangan kinerja dibayarkan 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diberikan pada bulan berikutnya setelah PAK/HAPAK diterbitkan. (8) Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar disetarakan ke dalam jabatan fungsional umum sebagai berikut: a. kelas jabatan 7 untuk pegawai yang melaksanakan tugas belajar S-3 (Strata-Tiga); b. kelas jabatan 6 untuk pegawai yang melaksanakan tugas belajar S-2 (Strata-Dua); c. kelas jabatan 5 untuk pegawai yang melaksanakan tugas belajar S-1 (Strata-Satu) atau D-IV (Diploma-Empat); dan d. kelas jabatan 4 untuk pegawai yang melaksanakan tugas belajar D-III (Diploma-
Tiga), D-II (Diploma-Dua), atau D-I (Diploma- Satu). (9) Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang melaksanakan tugas belajar khusus /research school sebagai berikut: a. pada saat melaksanakan kegiatan tugas belajar khusus dan/atau research school dengan tetap menjalankan tugas dan fungsinya di unit kerja masing-masing (off campus) sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja, tunjangan kinerjanya sebesar 100% (seratus persen); dan b. pada saat melaksanakan kegiatan tugas belajar khusus dan atau research school di luar kantor dan di luar ketentuan hari dan jam kerja (on campus), tunjangan kinerjanya disetarakan ke dalam jabatan fungsional umum sebagai berikut:
- kelas jabatan 7 untuk pegawai yang melaksanakan tugas belajar khusus S3; dan
- kelas jabatan 6 untuk pegawai yang melaksanakan tugas belajar khusus S2. (10) Tunjangan Kinerja Pegawai yang mengikuti short course diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tunjangan kinerja jabatannya.
