PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-86-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian...
Pasal 13
BAB 5 — BESARAN PEMBERIAN DAN PENGURANGAN/PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Dalam hal pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8) dan ayat (9) tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu, dan diberikan perpanjangan Tugas Belajar, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar: a. 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8) huruf b, huruf c, dan huruf d paling lama :
- 6 bulan masa perpanjangan tugas belajar untuk D-III (Diploma-Tiga), D-II (Diploma-Dua), dan D-I (Diploma-Satu); dan
- 1 tahun masa perpanjangan tugas belajar untuk S-1 (Strata-Satu)/D-IV (Diploma-Empat) dan S-2 (Strata- Dua);
b. 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8) huruf d; dan c. 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8) huruf b angka 1 (satu) dan angka 2 (dua), selama 1 (satu) tahun masa perpanjangan tugas belajar khusus untuk S2 dan S3.
