PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-86-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian...
Pasal 14
BAB 5 — BESARAN PEMBERIAN DAN PENGURANGAN/PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang tidak dapat menyelesaikan tugas belajar setelah habis masa tugas belajarnya dan/atau setelah habis masa perpanjangan tugas belajarnya dan tidak mengajukan izin belajar lanjutan tugas belajar, tunjangan kinerjanya tidak dibayarkan dan harus membuat surat pernyataan tidak dapat menyelesaikan tugas belajar. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tunjangan kinerja dan kelas jabatan akan dikembalikan secara bertahap menjadi 100% (seratus persen) setelah ada Surat Pengenaan Sanksi Disiplin.
