Pasal 15
BAB 5 — BESARAN PEMBERIAN DAN PENGURANGAN/PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang belum menyelesaikan tugas belajar setelah melewati masa perpanjangan tugas belajar dan dilanjutkan dengan izin belajar Tunjangan Kinerjanya dibayarkan 10% (sepuluh persen) dari Tunjangan Kinerja Jabatan yang bersangkutan terhitung sejak bulan berikutnya sejak yang bersangkutan ditempatkan kembali di Unit Kerjanya. (2) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Tunjangan Kinerja tidak dibayarkan. (3) Tunjangan kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kembali dibayarkan secara bertahap menjadi 100% (seratus persen) setelah ada Surat Keputusan Pengenaan Sanksi Disiplin karena tidak dapat menyelesaikan tugas belajar.
