Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Kementerian yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Kementerian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Kementerian yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri; d. Pegawai di lingkungan Kementerian yang memperoleh penugasan khusus (diperbantukan/dipekerjakan) pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian; e. Pegawai di lingkungan Kementerian yang memperoleh penugasan mengikuti post doctoral; f. Pegawai di lingkungan Kementerian yang diberikan cuti besar, dan cuti di luar tanggungan negara atau dalam masa bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan g. Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
