Pasal 6
BAB 3 — HARI DAN JAM KERJA
(1) Hari Kerja di lingkungan Kementerian sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam seminggu mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. (2) Jumlah jam kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh dan lima persepuluh) jam ditetapkan sebagai berikut: a. Hari Senin sampai dengan Hari Kamis, Pukul 07.30– 16.00; dan Waktu istirahat, Pukul 12.00–13.00; b. Hari Jumat, Pukul 07.30–16.30; dan Waktu istirahat, Pukul 11.30–13.00. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hari dan jam kerja pada unit kerja di lingkungan Kementerian yang tugasnya bersifat khusus diatur dengan peraturan masing-masing pimpinan unit kerja eselon I setelah mendapatkan
pertimbangan teknis atau persetujuan dari Sekretaris Jenderal. (4) Pegawai yang menjalani pendidikan pelatihan dan/atau tugas belajar secara penuh dibebaskan sementara dari jabatannya, hari dan jam kerja pegawai disesuaikan dengan hari dan jam kerja perkuliahan tempat melaksanakan pendidikan dan pelatihan dan/atau tugas belajar.
