Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Setiap Pegawai wajib membuat Laporan Capaian Kinerja Pegawai setiap bulannya. (2) Pegawai dikecualikan untuk membuat Laporan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. sedang menjalankan cuti; b. sedang mengikuti diklat jangka pendek/short course; c. sedang mengikuti diklat PIM dan LATSAR CPNS pada saat on campus; d. sedang mengikuti research school pada saat on campus; atau e. sedang menjalankan tugas belajar. (3) Laporan Kinerja Pegawai dapat dibuat dengan menggunakan aplikasi e-kinerja atau manual. (4) Laporan Kinerja Pegawai yang dibuat secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat menurut contoh tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pegawai yang membuat Laporan Kinerja Pegawai dengan aplikasi e-kinerja dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani pejabat penilai tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Laporan Kinerja Pegawai manual sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada pejabat yang membidangi kepegawaian unit kerja masing-masing paling lama 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya untuk dibuat rekap sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
