PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-86-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan unsur: a. capaian kinerja pegawai; dan b. disiplin presensi pegawai (kehadiran pegawai).
