PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-86-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian...
Pasal 24
BAB 5 — BESARAN PEMBERIAN DAN PENGURANGAN/PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, tidak diberikan Tunjangan Kinerja selama masa pemberhentian sementara dari jabatan negeri. (2) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerjanya dibayarkan kembali terhitung mulai bulan berikutnya setelah pegawai yang bersangkutan dinyatakan telah melaksanakan tugas.
