PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-86-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian...
Pasal 23
BAB 5 — BESARAN PEMBERIAN DAN PENGURANGAN/PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Dalam hal pegawai sedang menjalankan hukuman disiplin dan kemudian dijatuhi hukuman disiplin dengan jenis yang sama, Tunjangan Kinerja pegawai yang bersangkutan dikurangi/dipotong berdasarkan hukuman disiplin yang terakhir. (2) Dalam hal pegawai dijatuhi hukuman disiplin dan kemudian dijatuhi hukuman disiplin yang jenisnya lebih ringan atau lebih berat, Tunjangan Kinerja pegawai yang bersangkutan diatur sebagai berikut: a. dikurangi/dipotong sesuai jenis hukuman disiplin yang pertama; dan b. dikurangi/dipotong kembali sesuai jenis hukuman disiplin yang berikutnya setelah selesainya pemotongan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
