PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-86-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian...
Pasal 22
BAB 5 — BESARAN PEMBERIAN DAN PENGURANGAN/PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pengurangan/pemotongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, huruf b dan huruf c, diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin dinyatakan berlaku. (2) Dalam hal hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b diajukan keberatan dan hukuman disiplinnya diubah, tunjangan kinerja yang bersangkutan dilakukan pengurangan/pemotongan sesuai dengan jenis hukuman disiplin yang ditetapkan. (3) Pengurangan/pemotongan atau pembayaran kembali tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan atas keberatan ditetapkan.
