Pasal 21
BAB 5 — BESARAN PEMBERIAN DAN PENGURANGAN/PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, dalam hal pegawai dimaksud mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian, dan putusan hukuman disiplinnya meringankan pegawai, Tunjangan Kinerja yang bersangkutan untuk bulan berikutnya dilakukan
pengurangan/pemotongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, huruf b atau huruf c. (2) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, apabila pegawai yang bersangkutan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian dan putusan hukuman disiplinnya dibatalkan, Tunjangan Kinerjanya dibayarkan kembali mulai bulan berikutnya. (3) Pengurangan/pemotongan atau pembayaran kembali tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terhitung mulai bulan berikutnya sejak pegawai yang bersangkutan dinyatakan telah melaksanakan tugas.
