Pasal 20
BAB 5 — BESARAN PEMBERIAN DAN PENGURANGAN/PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pengurangan/Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d, diatur sebagai berikut: a. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin ringan dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan :
- sebesar 15% (lima belas persen) selama 1 (satu) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan;
- sebesar 15% (lima belas persen) selama 2 (dua) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis; dan
- sebesar 15% (lima belas persen) selama 3 (tiga) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. b. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sedang dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan:
- sebesar 30% (tiga puluh persen) selama 2 (dua) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin
berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; 2. sebesar 30% (tiga puluh persen) selama 3 (tiga) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama1 (satu) tahun; dan 3. sebesar 30% (tiga puluh persen) selama 4 (empat) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. c. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berat dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan:
- sebesar 40% (empat puluh persen) selama 5 (lima) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
- sebesar 40% (empat puluh persen) selama 6 (enam) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan untuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
- sebesar 40% (empat puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan; dan
- sebesar 100% (seratus persen) jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat.
