PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-85-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pengangkutan Hasil...
Pasal 9
BAB 3 — PENINGKATAN KAPASITAS PEMILIK HUTAN HAK
(1) Masyarakat pemilik Hutan Hak berhak mendapat
pendampingan dari penyuluh kehutanan. (2) Dinas Provinsi dan atau Balai dapat memberikan pembekalan kepada penyuluh kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
