Pasal 10
BAB 4 — PELANGGARAN DAN SANKSI
(1) Pengangkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak yang tidak dilengkapi dengan Nota Angkutan dan atau Nota Angkutan Lanjutan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerbit Nota Angkutan dan atau Nota Angkutan Lanjutan yang terbukti menerbitkan Nota Angkutan dan atau Nota Angkutan Lanjutan untuk kayu selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan atau Pasal 5 ayat (2) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerbit Nota Angkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak yang tidak dapat membuktikan dokumen Hak atas Tanah lokasi penebangan berupa sertifikat tanah atau bukti penguasaan lain yang diakui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) TPKRT atau Industri Primer atau penerima kayu yang terbukti menerima kayu dengan dokumen Nota Angkutan dan atau Nota Angkutan Lanjutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) TPKRT atau Industri Primer yang tidak menyampaikan copy Nota Angkutan dan/atau Nota Angkutan Lanjutan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai,
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
