PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-85-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pengangkutan Hasil...
Pasal 11
BAB 5 — PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka: a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/Menhut- II/2007 tentang Penetapan Jenis-Jenis Kayu yang Berasal dari Hutan Hak di Provinsi Sumatera Utara yang Pengangkutannya Menggunakan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU); dan b. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MenLHK-II/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 830); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
