PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-85-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pengangkutan Hasil...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENGANGKUTAN
(1) Penerimaan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak di TPKRT atau Industri Primer dilakukan oleh GANISPHPL PKB dengan mematikan Nota Angkutan atau Nota Angkutan Lanjutan. (2) Nota Angkutan atau Nota Angkutan Lanjutan yang telah dimatikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibubuhi stempel/cap “TELAH DIGUNAKAN”. (3) Industri Primer atau TPKRT penerima hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak wajib menyampaikan copy Nota Angkutan dan atau Nota Angkutan Lanjutan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai setempat setiap bulan.
