Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENGANGKUTAN
(1) Nota Angkutan atau Nota Angkutan Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), digunakan untuk menyertai: a. pengangkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak di provinsi di Pulau Jawa dan Bali; dan b. pengangkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak di provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali untuk kayu hasil budidaya jenis jati, mahoni, nyawai, gmelina, lamtoro, kaliandra, akasia, kemiri, durian, cempedak, dadap, duku, jambu, jengkol, kelapa, kecapi, kenari, mangga, manggis, melinjo, nangka, rambutan, randu, sawit, sawo, sukun, trembesi, waru, karet, jabon, sengon dan petai. (2) Kepala Dinas Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dapat menambah jenis kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang ditetapkan dengan Keputusan. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas hasil verifikasi keberadaan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak di provinsi yang bersangkutan. (4) Salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Kepala Balai setempat.
