Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENGANGKUTAN
(1) Nota Angkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterbitkan oleh pemilik Hutan Hak dan berlaku sebagai DKP. (2) Nota Angkutan Lanjutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diterbitkan oleh GANISPHPL PKB yang bekerja di TPKRT dengan mencantumkan nomor Nota Angkutan sebelumnya dan berlaku sebagai DKP. (3) Pengadaan blanko Nota Angkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh pemilik hutan hak. (4) Pengadaan blanko Nota Angkutan Lanjutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh pemilik TPKRT. (5) Pengadaan blanko Nota Angkutan dan Nota Angkutan Lanjutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak dapat dilakukan dengan fotocopy, dan pengisiannya dapat dilakukan dengan tulisan tangan. (6) Format blanko Nota Angkutan dan Nota Angkutan Lanjutan hasil hutan kayu dari Hutan Hak tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
