Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENGANGKUTAN
(1) Pengangkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak dilengkapi dengan Nota Angkutan. (2) Pengangkutan lanjutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak berupa kayu bulat dan atau olahan rakyat dilengkapi Nota Angkutan Lanjutan. (3) Penggunaan Nota Angkutan atau Nota Angkutan Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hanya untuk hasil hutan kayu budidaya di Hutan Hak dengan bukti Hak atas Tanah lokasi penebangan
berupa sertifikat atau bukti penguasaan lain yang diakui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. (4) Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak yang tumbuh secara alami, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri yang mengatur tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara.
