PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-85-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pengangkutan Hasil...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemanfaatan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak dilakukan oleh pemilik Hutan Hak yang bersangkutan dan tidak memerlukan izin penebangan. (2) Pemanfaatan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penetapan jenis, pengukuran volume/berat dan penghitungan jumlah oleh pemilik Hutan Hak. (3) Hasil hutan kayu bulat budidaya yang berasal dari Hutan Hak dapat langsung diolah menjadi kayu olahan rakyat di tempat penebangan.
