PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-85-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Pengangkutan Hasil...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengaturan pengangkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak dimaksudkan untuk melindungi hak privat dan memberikan kepastian hukum dalam pemilikan, penguasaan dan pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak.
(2) Pengaturan pengangkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak bertujuan untuk menjamin ketertiban peredaran hasil hutan hayu dari Hutan Hak dan ketersediaan data dan informasi.
