PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-84-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim
Pasal 9
BAB 2 — TATA LAKSANA PROKLIM
(1) Sekretariat ProKlim melakukan penilaian awal terhadap pengusulan Kampung Iklim. (2) Penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pencermatan informasi pengusulan ProKlim, terhadap: a. identitas pengisi data; b. identitas lokasi; c. data dasar lokasi yang diusulkan; d. data kondisi lokal terkait perubahan iklim; e. kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim; f. kelompok masyarakat dan dukungan keberlanjutan. (3) Hasil penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar dalam penetapan Kampung Iklim dan kategori ProKlim oleh Ketua Dewan Pengarah ProKlim.
