Pasal 8
BAB 2 — TATA LAKSANA PROKLIM
(1) Pengusulan kampung iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dinilai untuk mengetahui tingkat pelaksanaan dan keragaman upaya adaptasi, mitigasi
serta efektifitas kelembagaan dan dukungan pelaksanaan ProKlim. (2) Penilaian Kampung Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh: a. Sekretariat ProKlim; b. Dewan Pengarah; c. Tim Teknis; d. Tim Verifikasi; e. Koordinator ProKlim tingkat provinsi; f. Koordinator ProKlim tingkat kabupaten/kota. (3) Sekretariat ProKlim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan oleh Direktur Jenderal, dan bertugas mengkoordinasikan pengadministrasian pelaksanaan dan penilaian ProKlim secara nasional. (4) Dewan Pengarah ProKlim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ditetapkan oleh Menteri, dan anggotanya terdiri dari pakar serta pejabat setingkat Eselon I dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta bertugas memberikan rekomendasi arahan pelaksanaan dan apresiasi ProKlim. (5) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, dan anggotanya terdiri dari pejabat setingkat Eselon 2 dari unit kerja terkait di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan dapat melibatkan wakil Kementerian/Lembaga serta pakar atau praktisi yang mempunyai keahlian terkait pelaksanaan ProKlim, serta bertugas memberikan pertimbangan teknis dalam pelaksanaan dan penilaian ProKlim. (6) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, terdiri dari individu yang memiliki kemampuan teknis, dan bertugas melakukan verifikasi ProKlim berdasarkan penugasan dari Kepala Sekretariat ProKlim (7) Koordinator ProKlim tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, merupakan penanggung jawab pelaksanaan ProKlim yang ditetapkan oleh Gubernur dan bertugas mengkoordinasikan penguatan
pelaksanaan dan penilaian pengusulan ProKlim di tingkat provinsi. (8) Koordinator ProKlim tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, merupakan penanggung jawab pelaksanaan ProKlim yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan bertugas mengkoordinasikan penguatan pelaksanaan dan penilaian pengusulan ProKlim di tingkat kabupaten/kota.
