Pasal 7
BAB 2 — TATA LAKSANA PROKLIM
(1) Dalam rangka penguatan pelaksanaan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim ditetapkan kampung iklim. (2) Penetapan Kampung Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan pengusulan. (3) Pengusulan Kampung Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang memiliki informasi dan/atau melaksanakan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di lokasi yang diusulkan. (4) Pengusulan Kampung Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Direktur Jenderal. (5) Persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk dapat diusulkan menjadi lokasi Kampung Iklim adalah: a. aksi lokal adaptasi dan mitigasi perubahan iklim pada lokasi yang diusulkan telah dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 tahun secara berkelanjutan. b. kelompok masyarakat sebagai penggerak kegiatan telah terbentuk di lokasi yang diusulkan dan adanya berbagai aspek pendukung yang dapat menjamin keberlanjutan pelaksanaan dan pengembangan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat lokal. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan Kampung Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
