Pasal 6
BAB 2 — TATA LAKSANA PROKLIM
(1) Komponen kegiatan ProKlim meliputi upaya adaptasi, upaya mitigasi dan aspek yang mendukung keberlanjutan pelaksanaan pengendalian perubahan iklim di tingkat lokal. (2) Upaya adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan kegiatan: a. pengendalian kekeringan, banjir, dan longsor; b. peningkatan ketahanan pangan; c. penanganan atau antisipasi kenaikan muka laut, rob, intrusi air laut, abrasi, ablasi, dan gelombang tinggi; d. pengendalian penyakit terkait iklim; dan/atau e. kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan upaya peningkatan penyesuaian diri terhadap perubahan iklim. (3) Upaya mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan kegiatan:
a. pengelolaan sampah, limbah padat dan cair; b. penggunaan energi baru terbarukan serta konservasi dan penghematan energi; c. penanganan lahan pertanian rendah emisi gas rumah kaca; d. peningkatan dan/atau mempertahankan tutupan vegetasi; e. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; dan/atau f. kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan upaya penurunan emisi gas rumah kaca (4) Aspek pendukung keberlanjutan pelaksanaan pengendalian perubahan iklim di tingkat lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditinjau dari: a. keberadaan kelompok masyarakat penanggung jawab kegiatan; b. keberadaan dukungan kebijakan; c. tingkat keswadayaan masyarakat, sistem pendanaan mandiri dan partisipasi gender; d. kapasitas masyarakat dalam melaksanakan kegiatan ProKlim; e. keberadaan dukungan dari pihak eksternal seperti pemerintah, dunia usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, dan pihak lainnya; f. pengembangan kegiatan ProKlim; g. manfaat sosial, ekonomi, lingkungan, dan pengurangan risiko bencana terkait iklim dengan dilaksanakannya berbagai kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, dan/atau h. kegiatan-kegiatan lain yang dapat mendukung keberlanjutan upaya adaptasi dan mitigasi iklim di tingkat lokal (5) Komponen kegiatan ProKlim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercatat dan tersedia dalam Sistem Registri Nasional yang mencakup pengusulan, kelembagaan, penilaian, dan pengkategorian.
