Pasal 5
BAB 2 — TATA LAKSANA PROKLIM
(1) ProKlim dapat dilaksanakan di perdesaan maupun perkotaan sesuai dengan karakteristik tipologi wilayah. (2) Kegiatan ProKlim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. identifikasi kerentanan dan risiko perubahan iklim.
b. identifikasi sumber emisi dan serapan gas rumah kaca. c. pengembangan dan peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. d. penyusunan rencana aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim tingkat lokal berbasis masyarakat. e. pelaksanaan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim tingkat lokal berbasis masyarakat. f. peningkatan kapasitas akses sumberdaya pendanaan, teknologi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim pada kampung iklim. g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan ProKlim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
