Pasal 4
BAB 2 — TATA LAKSANA PROKLIM
(1) Menteri mengkoordinasikan penguatan pelaksanaan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan ProKlim secara nasional. (2) Gubernur mengkoordinasikan penguatan pelaksanaan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan ProKlim di daerah. (3) Pemerintah Pusat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kementerian dan/atau lembaga memfasilitasi pelaksanaan aksi lokal adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. (4) Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan penguatan pelaksanaan ProKlim di daerah. (5) Pendukung ProKlim memfasilitasi terbentuknya Kampung Iklim baik berupa dukungan teknis, peralatan, teknologi, pendanaan dan dukungan lainnya. (6) Pelaksana ProKlim melakukan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, mengembangkan kelembagaan di tingkat lokal serta mengembangkan jejaring kerjasama guna memperkuat pelaksanaan ProKlim secara berkesinambungan.
