PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-84-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini terdiri dari : a. Tata Laksana ProKlim; b. Apresiasi ProKlim; c. Pembinaan; d. Pembiayaan; dan e. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.
