PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-84-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi: a. Pelaksana ProKlim; b. Pemerintah; dan c. Pendukung ProKlim. (2) Pelaksana ProKlim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah kelompok masyarakat yang tinggal di lokasi Kampung Iklim. (3) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (4) Pendukung ProKlim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta mitra pembangunan
