Pasal 10
BAB 2 — TATA LAKSANA PROKLIM
(1) Kategori ProKlim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), terdiri dari: a. ProKlim Pratama; b. ProKlim Madya; c. Nominasi ProKlim Utama;
d. Nominasi ProKlim Lestari. (2) Kategori ProKlim ditetapkan berdasarkan nilai akhir ProKlim, yang merupakan hasil perhitungan nilai komponen kegiatan adaptasi, mitigasi dan dukungan keberlanjutan. (3) ProKlim Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dalam hal persentase nilai akhir ProKlim sampai dengan 50 % (lima puluh persen). (4) ProKlim Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan dalam hal persentase nilai akhir ProKlim antara 51 – 80 % (lima puluh satu sampai dengan delapan puluh persen). (5) Nominasi ProKlim Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditetapkan dalam hal persentase nilai akhir ProKlim di atas 81 % (delapan puluh satu persen). (6) Nominasi ProKlim Lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ditetapkan dalam hal usulan ProKlim telah mendapat penghargaan sebagai Nominasi ProKlim Utama.
