PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-84-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim
Pasal 11
BAB 3 — APRESIASI PROKLIM
(1) Apresiasi ProKlim merupakan penghargaan yang diberikan oleh Menteri kepada Pelaksana ProKlim yang menerima Nominasi ProKlim Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dan Pendukung ProKlim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). (2) Apresiasi ProKlim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Dewan Pengarah ProKlim dan diberikan setahun sekali.
(3) Pelaksana ProKlim penerima Nominasi ProKlim Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan insentif. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk apresiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
