PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-84-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim
Pasal 12
BAB 3 — APRESIASI PROKLIM
(1) Menteri memberikan apresiasi Nominasi ProKlim Lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d, untuk mendorong replikasi kegiatan ProKlim ke lokasi lain. (2) Nominasi ProKlim Lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada Pelaksana ProKlim yang secara berkesinambungan telah melakukan: a. pengayaan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim; b. penguatan kelembagaan masyarakat; dan c. pembinaan minimal ke-10 (sepuluh) lokasi lain yang selanjutnya didaftarkan sebagai Kampung Iklim. (3) Penghargaan Nominasi ProKlim Lestari ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengarah ProKlim dan diberikan setahun sekali.
