PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-84-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim
Pasal 13
BAB 3 — APRESIASI PROKLIM
Kampung Iklim yang memenuhi kriteria sebagai Nominasi ProKlim Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dan Nominasi ProKlim Lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), selanjutnya dilakukan penilaian dengan tahapan sebagai berikut: a. verifikasi ProKlim; b. penilaian teknis; c. penetapan penerima penghargaan ProKlim.
