Pasal 14
BAB 3 — APRESIASI PROKLIM
(1) Verifikasi ProKlim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, merupakan proses pemeriksaan kesesuaian informasi yang disampaikan dalam dokumen pengusulan ProKlim dengan kondisi sesungguhnya yang ada di lapangan. (2) Verifikasi ProKlim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Tim Verifikasi, dengan dikoordinasikan oleh: a. Koordinator ProKlim tingkat provinsi untuk melaksanakan koordinasi persiapan verifikasi ke tingkat provinsi. b. Koordinator ProKlim tingkat kabupaten/kota untuk melaksanakan koordinasi persiapan verifikasi ke tingkat kabupaten/kota. (3) Koordinator ProKlim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melaksanakan koordinasi persiapan verifikasi ke lokasi yang memenuhi kriteria Nominasi ProKlim Utama dan Nominasi ProKlim Lestari. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi ProKlim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
