Pasal 15
BAB 3 — APRESIASI PROKLIM
(1) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dilakukan oleh Tim Teknis berdasarkan laporan hasil verifikasi ProKlim. (2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas melakukan evaluasi teknis dan penentuan skor dari setiap komponen dan indikator ProKlim dengan merujuk pada hasil verifikasi lapangan. (3) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan aspek: a. karakteristik lokasi; b. tingkat kemanfaatan dan prioritas; c. rentang waktu pelaksanaan kegiatan; d. status dan/atau kondisi pelaksanaan kegiatan;
e. efektivitas kegiatan dalam penyelesaian masalah perubahan iklim di tingkat lokal. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
