PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-84-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim
Pasal 16
BAB 3 — APRESIASI PROKLIM
(1) Hasil penilaian teknis dilaporkan kepada Dewan Pengarah ProKlim. (2) Dewan Pengarah ProKlim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian teknis dan merumuskan rekomendasi penerima penghargaan ProKlim. (3) Menteri berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengarah ProKlim, MENETAPKAN penerima apresiasi Nominasi ProKlim Utama dan Nominasi ProKlim Lestari.
