PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-84-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim
Pasal 17
BAB 4 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan merupakan upaya peningkatan kapasitas berbagai pihak untuk mendukung pembentukan dan pelaksanaan ProKlim dalam rangka meningkatkan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat lokal. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan pendukung ProKlim terhadap ProKlim Pratama, ProKlim Madya, Nominasi ProKlim Utama, dan Nominasi ProKlim Lestari. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan kegiatan berupa: a. sosialisasi; b. penyuluhan; c. peningkatan kapasitas; d. pendampingan; e. bimbingan teknis;
f. fasilitasi pelaksanaan; dan g. pembangunan bank data ProKlim.
