PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-84-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim
Pasal 18
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Biaya yang dibutuhkan untuk keseluruhan proses dari pembentukan, pelaksanaan, pengembangan, dan penilaian ProKlim berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
