Pasal 19
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pelaksanaan ProKlim. (2) Kegiatan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kemajuan upaya adaptasi; b. penurunan emisi gas rumah kaca; dan c. aspek pendukung keberlanjutan. (3) Pemantauan dan evaluasi di tingkat nasional dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal. (4) Pemantauan dan evaluasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dikoordinasikan oleh koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) dan Pasal 8 ayat (8). (5) Koordinator ProKlim sebagaimana dimaksud ayat (4), menyampaikan informasi mengenai kegiatan ProKlim di daerah dan kemajuan yang dicapai setiap tahun kepada Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
