Pasal 65
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku: a. usulan penetapan areal kerja HD dan HKm yang telah diajukan bupati/walikota sebelum ditetapkannya Peraturan ini diproses lebih lanjut penerbitan hak atau izin sesuai dengan Peraturan Menteri ini. b. permohonan HD, HKm, dan HTR yang diajukan oleh lembaga desa, kelompok masyarakat, sebelum ditetapkannya Peraturan ini diproses lebih lanjut penerbitan hak atau izin sesuai dengan Peraturan Menteri ini. c. usulan penetapan areal kerja HD dan HKm yang telah diajukan bupati/walikota yang sudah diverifikasi atau telah terbit Penetapan Areal Kerjanya, sebelum ditetapkannya Peraturan ini, Menteri menerbitkan HPHD dan IUPHKm. d. permohonan IUPHHK-HTR yang telah diajukan oleh masyarakat dan telah diverifikasi sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Menteri menerbitkan IUPHHK- HTR. e. dalam hal masa berlakunya Keputusan Menteri tentang Penetapan Areal Kerja HD dan HKm telah berakhir, Menteri menerbitkan HPHD dan IUPHKm berdasarkan hasil evaluasi. f. usulan IUPHHK-HD dan IUPHHK-HKm, yang sudah diajukan oleh pemegang HPHD dan IUPHKm sebelum ditetapkannya Peraturan ini diproses lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
g. HPHD atau IUPHKm di hutan produksi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini dapat digunakan untuk pemanfaatan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 52. h. dalam hal di areal Perhutanan Sosial atau dalam usulan Perhutanan Sosial telah ada tanaman sawit sejak Peraturan ini diberlakukan, diperbolehkan selama 12 (dua belas) tahun sejak masa tanam dan diantara tanaman sawit ditanam pohon berkayu paling sedikit 100 (seratus) pohon per hektar. i. terhadap Kemitraan di hutan rakyat yang telah dilaksanakan tetap berlaku dan selanjutnya menyesuaikan Peraturan Menteri ini. j. terhadap Kemitraan yang telah dilaksanakan oleh KPH tetap berlaku dan selanjutnya menyesuaikan Peraturan Menteri ini. k. kegiatan pengelolaan hutan bersama masyarakat, yang dilaksanakan di areal Perum Perhutani dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. l. kegiatan bina desa hutan yang dilaksanakan oleh pemegang izin usaha hasil hutan kayu pada hutan alam atau hutan tanaman dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. m. Kerja sama yang selama ini dilaksanakan antara pengelola kawasan konservasi dengan masyarakat setempat disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
