PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Pasal 64
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Direktur Jenderal, Kepala Badan, dan Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan
dan pengendalian terhadap pelaksanaan Perhutanan Sosial. (2) Pedoman pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
