PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Pasal 63
BAB 7 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan untuk penyelenggaraan Perhutanan Sosial dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. pinjaman pembiayaan pembangunan hutan; d. dana desa; e. dana rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
