Pasal 66
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut- II/2011 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 407) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2011 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 826); b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.88/Menhut- II/2014 tentang Hutan Kemasyarakatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1495); c. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.89/Menhut- II/2014 tentang Hutan Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1496); d. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut- II/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kemitraan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 958), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
