PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Pasal 60
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pengelola atau Pemegang Izin dalam Kemitraan Kehutanan wajib: a. melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan; b. membayar penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan kemitraan kehutanan; dan c. melindungi mitranya dari gangguan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Mitra dalam kegiatan kemitraan kehutanan wajib: a. mentaati naskah kesepakatan kerja sama; b. menjaga dan melindungi areal kemitraan bersama mitranya; dan c. membayar penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan kemitraan kehutanan kecuali pengelola atau pemegang izin rela membayar penerimaan negara bukan pajak.
